5 Aturan PPKM Level 4 di Medan yang Mulai Berlaku Hari Ini

TRIBUN-MEDAN.COM - Mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 Pemerintah Indonesia menerapkan PPKM level 4 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Di luar Pulau Jawa dan Bali, Kota Medan termasuk daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Dilansir dari Channel YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan PPKM Level 4.

Luhut meminta pengusaha hingga masyarakat patuh terhadap apa yang ditetapkan.

[embedded content]

aturan PPKM Level 4, yakni:

1. Pasar sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat (Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda)

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

4. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

5. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

[embedded content]

Berita ini sudah terbit di Kompas.com

Related Posts

0 Response to "5 Aturan PPKM Level 4 di Medan yang Mulai Berlaku Hari Ini"

Post a Comment