Ibu Sadis di Kebumen Bayinya Disumpal Kertas Setelah Tewas Dimasukkan Kresek Terus Dibuang

SURYA.co.id I KEBUMEN - Seorang wanita berinisial DN berbuat sadis. Ia dengan tegas menghabisi bayinya dengan cara menyumpalnya pakai kertas. Setelah tewas sang bayi dimasukkan kantong plastik (kresek), lalu dibuangnya seperti membuang sampah.

Polisi berhasil mengungkapnya. Waka Polres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, mayat bayi itu dibuang di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal.

Ibu bayi DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun hamil di luar nikah.

Dijelaskan, bayi itu dihabisi sesaat setelah dilahirkan. Korban dibunuh dengan cara disumpal dengan kertas selama kurang lebih 15 menit.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).

Setelah itu, di masukkan ke dalam tas kresek lalu dibunag ke saluran irigasi utara rumahnya.

Baca juga: VIRAL Ibu Melahirkan di Halaman RS di Yogyakarta: Ini Bukan Covid, Tolong Mbak, Ya Allah, MasyaAllah

Kepada polisi, DN mengaku nekat membunuh bayinya tersebut karena melakukan hubungan intim dengan SM, pria yang ternyata sudah berkeluarga.

Selain itu, dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain. Takut perbuatannya diketahui calon suaminya, DN lantas membunuh bayi tersebut karena tidak ingin saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

Atas perbuatannya, DN mengaku menyesal. "Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," katanya kepada penyidik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.

Baca juga: Kisah Istri Setia di Boyolali, Rawat Suami Isoman Covid, Akhirnya Malah Dia yang Meninggal

Baca juga: Ibu Comorbid Covid Melahirkan di Halaman, saat Tunggu Ambulan Tak Datang-datang, Terjadi di Klaten

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar. Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Bayi Dibunuh Sesaat Setelah Dilahirkan

0 Response to "Ibu Sadis di Kebumen Bayinya Disumpal Kertas Setelah Tewas Dimasukkan Kresek Terus Dibuang"

Post a Comment