Ingin Cari Keutungan dan Biaya Hidup Nekat Palsukan Surat Rapid Antigen

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Ingin mencari keuntungan dan biaya hidup sehari-sehari, salah satu warga Manokwari, Papua Barat berinisial R (24) nekat palsukan surat rapid antigen untuk penumpang kapal laut.

Dir Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan saat pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari-hari.

Pelaku nekat melakukan scan surat rapid antigen, kemudian diedit dengan menggunakan laptop.

Baca juga: Kapolda Papua Ungkap Alasan Sonny Wanimbo Mangkir pada Panggilan Perdana terkait Kasus KKB

Modal pelaku mahir mengoperasikan laptop lantaran baru bekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengantongi stempel salah satu Laboratorium di Jalan Bandara Rendani, Manokwari.

Baca juga: 237 Warga Bhayangkara Jayapura Ikuti Vaksinasi Covid-19

Kombes Pol Ilham menyebutkan, surat palsu rapid antigen yang dikeluarkan pun mengatasnamakan laboratorium tersebut, dan ditandatangani oleh pelaku.

Menurut pelaku, kata Ilham, dia sudah berhasil mengeluarkan 10 surat paslu, satu surat dihargai Rp100 ribu dan sudah meraup untung sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Spontanitas Masyarakat Mamberamo Raya Peduli Demokrasi, Pertanyakan Kasus JT di Polda Papua

Surat rapid antigen palsu dari pelaku itu menyasar penumpang yang melakukan perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari tujuan Teluk Wondama.

Baca juga: Diguga Palsukan Surat Rapid Antigen, Polisi Tangkap Satu Warga Manokwari

Kepolisian Daerah Papua Barat telah menangkap pelaku R(24) di Jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pukul 12.30 WIT pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP Jumto Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

0 Response to "Ingin Cari Keutungan dan Biaya Hidup Nekat Palsukan Surat Rapid Antigen"

Post a Comment