NasDem-PSI Kritik Rencana Satpol PP DKI Usut Pelanggar Prokes
Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta mengkritik rencana pemberian kewenangan terhadap Satpol PP untuk mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino meragukan Satpol PP memiliki kekuatan yang cukup apabila mendapat kewenangan penyidikan kasus dugaan pelanggaran prokes.
"Satpol PP kita, apakah kita memiliki kekuatan yang cukup untuk bisa melakukan penyidikan?" kata Wibi dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (22/7).
Wibi mempertanyakan kesiapan anggota Satpol PP melakukan penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Dari segi psikologis tenaga-tenaga kita, bagaimana penegakan hukum, berhadapan dengan masyarakat, apakah sudah cukup mampu dalam menghadapi kondisi extra ordinary," ujarnya.
Senada dengan NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemprov DKI Jakarta tetap mengutamakan kepolisian untuk mengusut kasus pelanggaran prokes Covid-19.
"Mengutamakan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan," kata anggota Fraksi PSI Anthony Winza.
Selain itu, PSI juga meminta agar Pemprov DKI tak sembarangan mengangkat Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik.
Menurutnya, pejabat yang diangkat sebagai penyidik hanya PPNS yang telah mendapat pelatihan khusus dari kepolisian dan hanya dilakukan dengan supervisi Kepolisian.
Hal ini mengingat kegiatan penyidikan sangat rentan mencederai HAM dan hanya dapat dilakukan untuk kasus pelanggaran pidana, maupun untuk kasus yang terkait dugaan kartel harga, dan penimbunan kebutuhan masyarakat seperti obat-obatan, alat kesehatan, fasilitas kremasi, sembako, test PCR dan lainnya.
Selain itu, PSI juga meminta Pemprov DKI menambah aturan dalam revisi Perda 2/2020 mengenai sanksi tegas kepada Satpol PP yang terbukti melakukan abuse of power.
"Pemberlakuan aturan mengenai sanksi tegas berupa pemecatan maupun pidana bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan abuse of power seperti pungli, pemerasan maupun tebang pilih dalam penindakan," ujarnya.
Aturan mengenai kewenangan Satpol PP itu tercantum dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Kewenangan itu di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, hingga menyita benda atau surat sebagai bahan bukti.
(dmi/fra)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "NasDem-PSI Kritik Rencana Satpol PP DKI Usut Pelanggar Prokes"
Post a Comment