Selama PPKM Pegawai dan ASN di Pemkab Belitung Timur Pulang Jam 1400 WIB Istirahat Tak Boleh Keluar

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Belitung Timur telah menetapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 29 Juli 2021.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Belitung Timur melakukan penyesuaian jam kerja terhadap pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dihubungi posbelitung.co, Rabu (21/7/2021), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Belitung Timur (BKPSDM) Yuspian mengatakan pengurangan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Timur nomor 800/38/BKPSDM/II/2021 tertanggal 21 Juli 2021.

Dalam SE tersebut tertera bahwa pegawai dengan lima hari kerja dari Senin hingga Kamis jam kerja menjadi 08.00-14.00 WIB sedangkan Jumat mulai 08.00-14.30 WIB.

Sedangkan untuk pegawai dengan enam hari kerja dari Senin sampai Kamis dan Sabtu menjadi 08.00-13.00 WIB serta untuk hari Jumat 08.00-11.00.

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga PPKM mikro di Belitung Timur berakhir yaitu 29 Juli 2021. Khusus untuk unit kerja pelayanan publik 1x24 jam, seperti RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Tim Satgas jam pelayanan menyesuaikan situadi dan kondisi di lapangan," kata Yuspian.

Poin lain dalam SE ini ialah waktu istirahat selama 30 menit melekat pada jam kerja dan selama istirahat tidak diperkenankan keluar dari kantor.

Kemudian untuk pencatatan kehadiran pegawai tetap menggunakan sistem manual.

Dikatakan Yuspian dalam SE ini juga dilakukan pencabutan atas SE bupati tentang pemberlakuan WFH serentak di seluruh OPD.

"Diatur dalam SE ini jika ada pegawai yang positif, kantor tersebut akan ditutup setelah hasil swab PCR pegawai tersebut keluar. Selama menunggu, seluruh pegawai akan isolasi mandiri. Jika hasil swab PCR negatif maka bisa langsung masuk kerja lagi," kata Yuspian.

Yuspian menyampaikan kebijakan ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Ia ingin seluruh pegawai mengikuti kebijakan ini dan terus menjadi role model masyarakat dan mengedukasi lingkungan sekitar untuk ketat terhadap protokol kesehatan.

"Kebijakan ini akan ditinjau dan dievaluasi kembali mengikuti kebijakan PPKM mikro nantinya akan diperpanjang atau tidak," tutup Yuspian.

Sebelum adanya SE ini para pegawai dan ASN di lingkungan Pemkab Beltim pulang pukul 16.00 WIB dari Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat pulang pukul 16.30 WIB. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

0 Response to "Selama PPKM Pegawai dan ASN di Pemkab Belitung Timur Pulang Jam 1400 WIB Istirahat Tak Boleh Keluar"

Post a Comment