Syarat dan Ketentuan bagi PNS untuk Lanjutkan Pendidikan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hingga saat ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih banyak diminati masyarakat Indonesia.
Hal itu, satu di antaranya, terlihat dari antusias masyarakat dalam megikuti seleksi penerimaan CPNS di setiap tahunnya.
Adapun diketahui terdapat sejumlah keuntungan dari menjadi PNS, misalnya ialah uang jaminan hari tua atau pensiun serta kesempatan mengembangkan kompetensi.
Baca juga: Kabar Duka, Anggota DPR RI dan Anak Gubernur Sumsel, Percha Leanpuri Meninggal Dunia
Dikutip dari Tribunnews.com, seorang PNS memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan lebih tinggi.
Peningkatan pendidikan bagi PNS dapat ditempuh melalui dua skema.
Pertama, melanjutkan pendidikan formal melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Kedua, mengikuti pelatihan klasikan seperti seminar atau kursus dan pelatihan non-klasikan seperti magang, e-learning, hingga pertukaran dengan pegawai swasta.
Untuk memperoleh kesempatan pengembangan kompetensi melalui dua skema tersebut, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Info CPNS 2021: Kapan Tes SKD Dilaksanakan? Berikut Penjelasan BKN
Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, sebagai dirangkum dari laman BKN.
Ketentuan bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar yakni:
0 Response to "Syarat dan Ketentuan bagi PNS untuk Lanjutkan Pendidikan"
Post a Comment