Kemarin UU Pengadilan HAM sampai pegawai KPK kembali dipecat

Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (29/9), mulai dari permintaan Wakil Ketua HAM ke pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pengadilan HAM sampai pemecatan terhadap satu pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga saat ini total pegawai yang dipecat pun bertambah.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Wakil Ketua Komnas HAM: UU Pengadilan HAM perlu direvisi

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Jalan keluar untuk menuntut pertanggungjawaban terhadap pelaku yang melakukan kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah dengan merevisi UU Pengadilan HAM," kata Amiruddin dalam seminar bertajuk "Masa Depan Pengadilan HAM di Indonesia" yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Seorang pegawai KPK kembali tak lulus TWK, total dipecat 57 orang

Seorang pegawai KPK kembali dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) setelah melakukan tes susulan sehingga total pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021 adalah 57 orang.

"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Imigrasi Bali deportasi dua WNA yang berpura-pura jadi anggota militer

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading yang berpura-pura sebagai anggota militer selama di Bali.

"Mereka sebenarnya overstay, lalu setelah diselidiki juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Presiden wajibkan pelayanan publik rahasiakan NIK dan NPWP

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut termuat dalam Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.

Selengkapnya baca di sini.

5. Pimpinan KPK sambut baik niat Polri rekrut 56 pegawai tak lolos TWK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik niat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ghufron menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Kemarin UU Pengadilan HAM sampai pegawai KPK kembali dipecat"

Post a Comment