Pencabutan Izin Sementara di Holywings Kemang Jadi yang Pertama Selama PPKM
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sebut pembekuan izin sementara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Holywings Kemang, Jakarta Selatan jadi yang pertama.
Setelah menutup sementara Holywings Kemang selama 3x24 jam akibat melanggar protokol kesehatan, mulai hari ini Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara di Holywings Kemang selama PPKM.
[embedded content]Kendati begitu, sanksi ini menjadi pembekuan izin pertama di tempat usaha selama masa PPKM.
"Iya ini yang pertama (terkait pembekuan izin). Selama PPKM level 3 sementara ini belum ada temuan (pelanggaran) sepadan seperti di Holywings," katanya di halaman Balai Kota, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Izin Holywings Kemang Dibekukan Selama PPKM dan Harus Bayar Denda Rp 50 Juta
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya akan terus mengawasi lokasi rawan seperti bar maupun resto.
Ia mengatakan akan terus melakukan razia dan memberikan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

"Ini memang banyak cara melakukan pelanggaran pada jam-jam diawasi mereka dalam keadaan patuh, tapi ketika jam melewati mereka buka. Semua dirazia dan diawasi kalau nggak melanggar nggak ditindak," jelasnya.
Baca juga: Malam-malam, Kasatpol PP DKI dan Puluhan Anggotanya Datangi Holywings Kemang
Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Baca juga: Lebih dari Sekali Langgar Prokes, Izin Holywings Kemang Terancam Dicabut dan Bisa Kena Sanksi Pidana
Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.
Kemudian mulai hari ini, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.
0 Response to "Pencabutan Izin Sementara di Holywings Kemang Jadi yang Pertama Selama PPKM"
Post a Comment