Penyewa Pusat Perbelanjaan hingga Warung Makin Dibikin Resah Anies
VIVA â" Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi industri retail di Ibu Kota, dan Industri Hasil Tembakau (IHT) secara keseluruhan.
Salah satu poin utamanya adalah tidak memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Aturan yang diteken pada 9 Juni 2021 itu pun meminta seluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap pemberlakuan kawasan larangan rokok.
Pemprov DKI pun telah melakukan penindakkan pelanggar aturan tersebut. Seperti di kawasan Jakarta Barat dengan menutup stiker, poster, hingga menutup rak pajangan produk rokok.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta mengatakan, kebijakan tersebut seolah memperlakukan produk IHT sebagai barang ilegal. Karena itu, kurang tepat dan tidak beralasan untuk diberlakukan.
âPadahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi,â ujar Tutum dikutip dari keterangannya, Selasa, 28 September 2021.
Dia menegaskan, larangan menampilkan produk IHT dan zat adiktif akan semakin menekan roda perekonomian industri ritel. Apalagi, sergub itu juga bertentangan dengan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
0 Response to "Penyewa Pusat Perbelanjaan hingga Warung Makin Dibikin Resah Anies"
Post a Comment