SNNU Tolak Keras Pungutan Terhadap Nelayan Kecil Kepmen Kelautan dan Perikanan Tidak Masuk Akal

TRIBUNPANTURA, JAKARTA - Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) menolak keras pungutan terhadap nelayan kecil, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021.

Menurut Ketua Umum (Ketum) SNNU, Witjaksono, keputusan menteri tersebut sebagai hal tidak masuk akal di tengah upaya kebangkitan perekonomian para nelayan, pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan skala kecil, dari hantaman pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, Kepmen KP sebagai turunan PP nomor 85 tahun 2021 ini memiliki akibat yang merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan skala kecil.

"Kami pengurus SNNU di seluruh Indonesia menyatakan menolak keras atas pemberlakuan pungutan kepada nelayan kecil pengguna kapal berukuran 5 gross ton (GT) - 10 GT," tegas Witjaksono, dalam konferensi pers SNNU, Rabu (29/9/2021) yang digelar secara luring dan daring.

Dituturkan, PP Nomor 85 tahun 2021 memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kapal penangkap dan atau pengangkut ikan berukuran 5 â€" 30 GT.

Di mana sebelumnya, sesuai PP No. 75 tahun 2015 pungutan seperti ini diberlakukan kepada kapal dengan ukuran di atas 30 GT.

"Kebijakan ini kami nilai saling tumpang tindih dan merugikan nelayan kecil."

"Seolah-olah memaksa nelayan dengan perahu kecil melaut sejauh-jauhnya demi membayar kas negara tanpa memperhatikan keselamatan mereka, para nelayan kecil," urai sosok asal Pati, Jateng ini.

Ia menyatakan, kenaikan pungutan dalam bentuk penentuan skala persentase kapal ukuran 5 â€" 60 GT sebesar 5 persen, 61 â€" 1000 GT dan 1.000 GT ke atas sebesar 10 persen, sebagai keputusan yang gegabah.

Sebab, hal itu tidak memperhatikan dan tidak tidak sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) lokal dan cenderung menguntungkan pengusaha besar, serta membuka potensi kapal asing untuk semakin banyak beroperasi di perairan NKRI.

0 Response to "SNNU Tolak Keras Pungutan Terhadap Nelayan Kecil Kepmen Kelautan dan Perikanan Tidak Masuk Akal"

Post a Comment