Syarat Mengikuti Tes Seleksi Tahap 2 PPPK Guru Bagi Peserta yang Tak Lulus Tahap 1 Ini Ketentuannya
TRIBUNSOLO.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tahap.
Tiga tahap tersebut yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.
Baca juga: Simak, Beda Materi CPNS dan PPPK 2021 Lengkap dengan Passing Grade
Ketentuan terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK ini disebutkan dalam surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Ujian seleksi PPPK Guru Tahap 1 sudah dimulai pada Senin (13/9/2021) dan berlangsung hingga Jumat (17/9/2021) hari ini.
Adapun Seleksi Kompetensi II berlangsung pada 26-30 Oktober 2021 dan Seleksi Kompetensi III dilaksanakan pada 2 s.d. 6 Desember 2021.
Bagi peserta yang gagal di tahap pertama masih bisa mengikuti tahap selanjutnya.
Berdasarkan PermenPANRB 28 Tahun 2021 serta merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Simak, Beda Materi CPNS dan PPPK 2021 Lengkap dengan Passing Grade
Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.
Pada tahapan tes pertama PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Seleksi Kompetensi I dapat diikuti oleh:
0 Response to "Syarat Mengikuti Tes Seleksi Tahap 2 PPPK Guru Bagi Peserta yang Tak Lulus Tahap 1 Ini Ketentuannya"
Post a Comment