Wagub Sanksi Holywings jadi pelajaran agar kafe tak lalai prokes

Ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi hukum yang menimpa Kafe Holywings Kemang menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha restoran maupun kafe di Ibu Kota agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Riza mengungkapkan sejak Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan disegel karena membiarkan terjadinya kerumunan, jajaran Pemprov DKI Jakarta  belum menemukan lagi usaha kafe maupun restoran yang melanggar kebijakan PPKM Level 3.

Baca juga: Manajer Holywings Kemang diperiksa sebagai tersangka pada Rabu depan

"Ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh lapisan, mulai dari warga hingga pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3 akan mendapatkan sanksi, berupa sanksi administrasi, kerja sosial, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan pidana.

Baca juga: Kepala Satpol PP Jakpus: Razia prokes di kafe akan terus berlanjut

Pemprov DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya perkara pelanggaran kebijakan PPKM kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah Manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu wilayah kewenangan dari Kepolisian. Kita hormati hukum yang ada dan yang berlaku. Prinsipnya, kita ingin seluruh warga patuh, taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Riza.

Baca juga: Anies tidak tolerir pelaku usaha yang langgar prokes

Berdasarkan hasil gelar perkara, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan oleh Satpol PP DKI Jakarta terkait pelanggaran ketentuan PPKM.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Tersangka pun diancam kurungan penjara selama satu tahun.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Wagub Sanksi Holywings jadi pelajaran agar kafe tak lalai prokes"

Post a Comment