Firman Direktur CVHPJ Jadi Debitur Pertama yang Bakal Dituntut Pada Kasus Korupsi KMK BRI
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Firman menjadi Debitur pertama yang akan menjalani tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pusaran kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir.
Dijadwalkan, Direktur CV. Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) tersebut akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (12/10/2021) mendatang.
Demikian diungkapkan JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Eko di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri kelas 1A, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/10/2021).
"Untuk lingkaran Aloy sudah diputus, untuk lingkaran Debitur, terdakwa Firman yang pertama kali dituntut. Selasa ini, kami akan membacakan tuntutannya," kata Eko.
Baca juga: Terdakwa Notaris Gemara, Sangkal Keterangan Saksi Darwin yang Sebut Tak Pernah Bertemu Dirinya
Pada sidang sebelumnya, lanjut Eko pihaknya telah menghadirkan dua saksi ahli dari kalangan internal BRI. Keduanya adalah Febridika Sakti dan Yanuar Mahrobi.
"Pada sidang sebelumnya, kami menghadirkan saksi ahli audit dari internal ainternal BRI Febridika Sakti yang menjelaskan tentang manajemen risiko yang ada di bank BRI, dan satunya lagi Yanuar Mahrobi," beber Eko.
Sementara, dari pihak kuasa hukum terdakwa juga telah mengajukan saksi ahli Perbankan Winardi dari Jakarta
"Ahli dari kami sudah, kalau saksi ahli yang meringankan tidak ada, cuma ahli perbankan saja yang dihadirkan PH-nya yakni Winardi, ahli ini pernah bekerja di bank mandiri," pungkas Eko.
Sementara dalam dakwaan Subsidairnya, terdakwa Firman didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menguntungkan diri sendiri sebesar RP 3,5 miliar.
Firman juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Direktur CV. Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) yang memiliki kewenangan meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan.
Dimana dalam perkara tersebut terdakwa Firman, bertindak selaku Debitur mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2018 yang diprakarsai terdakwa M. Redinal Air Langga, selaku Account Officer 1 Komersial atau pejabat pemrakarsa Manager (RM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut, Redinal tidak melakukan kunjungan/on the spot dan melakukan penilaian agunan yang tidak wajar kemudian membuat laporan piutang dagang fiktif.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
0 Response to "Firman Direktur CVHPJ Jadi Debitur Pertama yang Bakal Dituntut Pada Kasus Korupsi KMK BRI"
Post a Comment