Viral Parkir Gratis di Gerai Minimarket Pemkot Bekasi Mendukung Meski Tak Dilibatkan

BEKASI - Sebuah unggahan foto spanduk 'Parkir Gratis' di gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Bekasi, Jawa Barat menjadi viral dan menjadi perdebatan masyarakat di media sosial twiter.
Ada yang mendukung (parkir gratis), karena adanya tukang membuat pelanggan sedikit resah alias rugi. Sementara ada juga yang menolak. Pasalnya keberadaan tukang parkir justru menguntungkan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang menjaga kendaraan dan juga saat menyebrang.
Menanggapi polemik atau adanya pemberitaan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Bekasi memastikan adanya pemasangan spanduk 'Parkir Gratis' di sejumlah gerai mini market belum pernah dikordinasikan.
"Terkait pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan Pihak Pemda akan tetapi pada prinsipnya mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian," Tulis PPID sesuai keterangan tertulis.
Menurut Pemda Bekasi, Parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari sini, Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
Sebelumnya
0 Response to "Viral Parkir Gratis di Gerai Minimarket Pemkot Bekasi Mendukung Meski Tak Dilibatkan"
Post a Comment