Makan di Tempat Hanya 20 Menit Satgas COVID-19 Awasi Warteg di DKI

VIVA â€" Satuan Gugus Tugas COVID-19 akan melakukan pengawasan terhadap warung makan maupun Warung Tegal (Warteg) yang berada di Provinsi DKI Jakarta, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini dilakukan untuk mengawasi orang yang makan di Warteg, dengan ketentuan waktu hanya 20 menit makan di lokasi tersebut.
"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan Warteg sudah ada petugas, Satgas COVID-19 di setiap wilayah masing-masing," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juli 2021.
Ia menuturkan, Satgas COVID-19 sudah sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) maka setiap anggota keluarga ditunjuk sebagai penghubung RT dan RW setempat.
0 Response to "Makan di Tempat Hanya 20 Menit Satgas COVID-19 Awasi Warteg di DKI"
Post a Comment