Warga Cilongok Ngadu ke Polresta Banyumas Hak Bantuan Pangan Diduga Disunat Agen Begini Ceritanya

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Empat keluarga penerima manfaaf (KPM) program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Banyumas, mengadu ke Polresta Banyumas, terkait perbedaan nilai bantuan.
Mereka mengadu karena merasa jumlah paket sembako yang diterima dari agen E-waroeng periode Juli dan Agustus 2021, berbeda.
Beberapa warga di Kecamatan Cilongok mengatakan, kentang yang diterima dalam paket sembako ini hanya seberat 2,5 kilogram di periode itu.
Padahal pada periode sebelumnya, warga menerima kentang seberat 1,5 kilogram per bulan.
Artinya untuk bantuan dua bulan pada Juli dan Agustus 2021 semestinya warga menerima seberat 3 kilogram.
Baca juga: Warga Jatilawang Banyumas Senang, Pembangunan Jembatan Gantung Kalitajum Mulai Dikerjakan
Baca juga: Pria asal Lampung Ditemukan Tewas di Hotel di Baturraden Banyumas, Polisi Temukan Sejumlah Obat
Baca juga: Pemkab Banyumas Rencanakan Bangun Pabrik Oksigen Generator, Butuh Anggaran Rp 5,3 Miliar
Baca juga: Pejabat dan ASN di Banyumas Urunan, Setiap Hari Bagikan 200 Dus Makanan ke Warga Terdampak PPKM
"Kami khawatir kalau tidak diteruskan, dalam bentuk protes saja."
"Hak kami sebagai penerima jelas, dibiarkan seolah ikhlas menerima," ujar penerima BPNT asal Cilongok itu, Ika kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/7/2021).
Kuasa Hukum keempat warga, dari Banyumas Anti Korupsi (Batik), Anang Supratikno mengatakan, jumlah kentang yang diterima berbeda di setiap kecamatan.
Diketahui beberapa kecamatan, kentang yang diterima 2,5 kilogram.
Namun di kecamatan lain ada yang menerima 3 kilogram.
0 Response to "Warga Cilongok Ngadu ke Polresta Banyumas Hak Bantuan Pangan Diduga Disunat Agen Begini Ceritanya"
Post a Comment