Suster Jepang Bunuh Pasien Pakai Desinfektan Terancam Bui Seumur Hidup

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Jepang mempertimbangkan hukuman penjara seumur hidup atas mantan perawat Jepang yang membunuh 3 pasien dengan menjadikan desinfektan sebagai infus, Ayumi Kuboki.

Menurut laporan media, NHK, hakim ketua di pengadilan distrik Yokohama masih mempertimbangkan hukuman bagi perempuan itu. Ia ragu karena perawat tersebut menyesali perbuatannya.

"Dia bilang dia menyesalinya dan ingin menebus kejahatan yang dilakukannya. Ada kemungkinan hukumannya akan diubah, dan saya tidak akan membantu, tetapi saya ragu memilih hukuman mati," kata hakim itu seperti dikutip AFP, Selasa (9/11).


Petugas pengadilan sejauh ini belum menanggapi komentar terkait pertimbangan tersebut.

Selama di pengadilan, Kuboki sendiri mengaku membunuh pasiennya yang berusia 70 tahun dan 80 tahun pada 2016 lalu.

Kuboki juga mengaku kepada polisi bahwa ia membunuh sekitar 20 orang hanya dalam waktu dua bulan. Namun, selama persidangan, ia tak memberi komentar apapun terkait pengakuannya tersebut.

Hakim sebenarnya sudah menjatuhkan hukuman mati untuk Kuboki. Namun, pengacara perawat itu melaporkan kliennya mengalami depresi lantaran stres akan kematian pasien yang ditangani dan kapasitas mentalnya terganggu.

Di pengadilan, Kuboki juga mengatakan tak ingin disalahkan anggota keluarga korban saat sesuatu yang salah terjadi kepada pasien-pasiennya ketika bertugas. Ia merasa lega saat salah satu korbannya meninggal.

Anak dari korban itu pun mengaku tak puas ketika pengadilan menyatakan masih mempertimbangkan hukuman mati bagi Kuboki.

"Dia membunuh orang-orang tanpa rasa bersalah demi kepuasan sendiri dan dia tidak dihukum mati. Itu salah," kata anak itu.

Di Jepang, publik memang masih mendukung hukuman mati meski komunitas internasional mengecam. Saat ini, tercatat lebih dari 100 tahanan di Jepang menunggu untuk dieksekusi.

(isa/has)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Suster Jepang Bunuh Pasien Pakai Desinfektan Terancam Bui Seumur Hidup"

Post a Comment